DR. FENY APRILIA (KADIN PERINDAG, KOPERASI UKM & ESDM)
Diberi Toleransi Tiga Bulan
SIDORJO (Ketertiban) – Pemkab Sidoarjomulai membatasi peredaran minuman beralkohol. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, UMKM, dan ESDM Sidoarjo Fenny Apridawati mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan surat edaran terkait dengan pembatasan minuman beralkohol.
Sesuai dengan surat edaran Kementerian Perdagangan, penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di bawah lima persen harus dibatasi. Meski kadar alkoholnya dianggap sedikit, penjualan miras golongan A seperti bir pun tidak boleh dilakukan di toko-toko atau minimarket secara bebas.
“Setelah surat edaran keluar, kami memberikan deadline selama tiga bulan kepada toko dan minimarket untuk menarik barang yang dijual,” ujar Fenny Apridawati kemarin.
Menurut dia, petugas Satpol PP tak bisa langsung menindak para pedagang yang masih menjual minuman beralkohol sebelum ada sosialisasi surat edaran kemenperindag. Namun, setelah tiga bulan ternyata masih ada penjual minuman beralkohol melebihi aturan tersebut, maka pemkab akan menindak tegas para penjual miras.
“Saat ini kami masih memberikan toleransi kepada para pedagang untuk menarik barang dagangannya,” katanya.
Larangan penjualan minuman keras berkadar alkohol di bawah lima persen Dr Siobhan L Campbell, Akademisi Australia yang Cinta Kota Delta (2) itu dimaksudkan untuk meghindari remaja mengonsumsi minuman beralkohol. Sebetulnya pemkab dan DPRD Sidoarjo pada September 2013 telah menggedok Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang antara lain mengatur dengan tegas pembatasan penjualan miras di Kabupaten Sidoarjo.
Perda itu menyebutkan, setiap orang dan/atau badan dilarang menjual minuman beralkohol di kios kecil, warung, stan PKL, dan lokasi penjualan yang berdekatan dengan empat ibadah, lembaga pendidikan, kantor, stasiun, terminal, rumah sakit, dan permukiman. Juga larangan untuk menyetir kendaraan bagi orang yang telah dipengaruhi minuman beralkohol. (nis/rek)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar