PEMILIHAN BPD SIWALANPANJI MASA BAKTI 2014 - 2020
Dikarenakan masa bakti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Siwalanpanji telah habis, maka diadakanlah pemilihan calon anggota BPD yang baru dengan masa bakti tahun 2014-2020.
Keanggotaan BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil sesuai dengan jumlah penduduk yang ada di wilayah desa tersebut dengan ketentuan sebagai berikut :
- jumlah penduduk kurang dari 2500 jiwa : 5 orang
- jumlah penduduk 2500 s/d 5000 jiwa : 7 orang
- jumlah penduduk 5000 s/d 10.000 jiwa : 9 orang
- jumlah penduduk lebih dari 10.000 jiwa : 11 orang
Desa Siwalanpanji berpenduduk + 7.500 jiwa, maka yang diperlukan adalah 9 orang terdiri pimpinan dan anggota BPD.
Semoga mereka yang telah terpilih benar-benar akan melaksanakan tugasnya dengan amanah, yang bisa menjadi mitra kerja bagi Pemerintah Desa . amin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar