Selamat datang di blog kami. Kami kelompok yang didominasi para ibu rumah tangga yang berkeinginan untuk maju dan berkarya, blog ini adalah tempat kami untuk menunjukkan pada dunia bahwa kami ada, kami eksis dalam bisnis dan kami ingin terus melangkah ke depan. Demi mencetak generasi penerus yang tangguh, mandiri dan terus berkembang hingga mampu bersaing positif dalam skala Nasional dan dunia Internasional.

Kontak dan Informasi

Untuk informasi hub. kami di KH. Khamdani no. 14 RT.01, RW. 01 Desa Siwalanpanji, Kecamatan Buduran – Sidoarjo. Telp. 08123500763

Senin, 25 April 2011

AD / ART

ANGGARAN  DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
MELATI SIDOARJO

PEMBUKAAN

       KIM MELATI SIDOARJO digagas oleh seorang wanita bernama Endang Sulistyo Wahyuni, warga Desa Siwalanpanji,Kecamatan Buduran, Kabuapten Sidoarjo, ini merasa perlu adanya sebuah wadah yang dibangun sebagai media komunikasi, silaturrahmi dan berbagai informasi. Melihat begitu banyak warga yang memilikipotensi untuk maju dan berkarya, beliau berpikir bahwa jika potensi ini bisa diangkat dan dikembangkan tentu akan menjadi sebuah sumber daya yang sangat luar biasa. Dalam kelompoknya beliau lebih fokus pada kelompok ibu-ibu rumah tangga. Dengan maksud ingin memberdayakan kaum wanita di desanya. Melihat potensi yang sangat besar dan mendapat respon yang bagus dari masyarakat setempat, maka tebentuklah KIM Melati di Desa Siwalanpanji pada tanggal 10 Januari 2010.
Adapaun MELATI mempunyai arti : MELANGKAH DENGAN PASTI.
KIM MELATI terbentuk dengan dihadiri 35 orang kaum ibu rumah tangga dan langsung dibentuk kepengurusan.

BAB  I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1

NAMA                              : KIM MELATI
TEMPAT/SEKRETARIAT : Jl.KH.HAMDANI NO.14 RT.01/RW.01
                                           Ds.SIWALANPANJI KECAMATAN BUDURAN 
                                           KABUPATEN SIDOARJO.

BAB  II
DASAR,AZAS
PASAL 2

KIM MELATI berdasarkan :
  1. Amandemen UUD 1945 pasal 28 F yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia 
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4846);
  3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (Lembar Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembar Negara RI Nomor 4846)
  4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
  5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembar Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembar Negara Nomor 4737)
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor : 25/M.KOMINFO/7/2008 tentang Struktur Organisasi dan tata kerja Komunikasi dan Informatika.
  7. Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No.188/146/rpts/013/2006 tanggal :12 April 2006 tentang pemninaan kelompok Informasi Masyarakat.
  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor : 25/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;

Pasal 3

KIM MELATI Berdasarkan azas, yaitu :
  1. Pancasila, dengan prinsip transparan dan demokratis yang bercirikan kebersamaan, kemandirian, kegotong-royongan dan persamaan hak dan kewajiban, dari anggota, oleh anggota dan untuk anggot.
  2. Keanggotaan bersifat sosial sukarela dan terbuka.
  3. Kegiatan yang dilaksanakan untuk kesejahteraan masyarakat.

BAB III
VISI DAN MISI

Pasal 4

KIM MELATI Mempunyai Visi dan Misi sebagai berikut :
VISI : Terwujudnya masyarakat yang cerdas, kreatif, inovatif, Mandiri, sejahterah dan sehat sentosa, melalui pendayagunaan informasi dan komunikasi.

Pasal 5

MISI :
  • Menambah wawasan informasi dari aspirasi masyarakat dan untuk masyarakat menuju masyarakat menuju masyarakat melek teknologi.
  • Menumbuh kembangkan usaha dan wirausaha yang ada di masyarakat.
  • Terus berkreasi dan mengembangkan usaha sebagai salah satu penopang kehidupan masyarakat pada umumnya dan memberdayakan kaum wanita pada khususnya.
  • Mampu menciptakan Srikandi masyarakat yang tangguh yang berkontribusi untuk meningkatkan perekonomian keluarga dan masyarakat.
  • Membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar.
  • Mengajak masyarakat hidup sehat melalui tindakan preventif / Pencegahan dengan cara memberikan penyuluhan di kegiatan-kegiatan PKK dan Posyandu.

BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN 

 Pasal 6

KIM MELATI dibentuk dengan maksud mengangkat dan meningkatkan potensi kaum wanita di lingkungan sekitar untuk menambah penghasilan keluarga demi terwujudnya keluarga yang sejahtera.

Pasal 7

Tujuan KIM MELATI adalah :
  1. Sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan, sosialisasi dan informasi pembangunan kepada masyarakat ;
  2. Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan secara timbal balik dan berkesinambungan ;
  3. Sebagai forum media untuk pelayan komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan.
  4. Sebagai penerima, penyebar informasi yang berinteraksi sesama anggotamsyarakat guna meningkatkan kesejahteraannya
BAB V
FUNGSI, TUGAS DAN PERAN

Pasal 8

Fungsi KIM MELATI :
  1. Sebagai sarana untuk menerima, mengelola dan menyebarkan informasi ;
  2. Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang memiliki dampak dan nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi ; 
  3. Sebagai ajang silaturrahmi antar anggota dan masyarakat untuk memperkokoh kebersamaan, persatuan dan kesatuan bangs.
Pasal 9

Tugas KIM MELATI :
  1. Mewujudkan masyarakat yang dinamis, peduli dan peka terhadap informasi ;
  2. Memberdayakan masyarakat agar memiliki kecerdasan dalam mencerna,memilh dan memilah informasi yang menjadi kebutuhannya untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya ;
  3. Menjadikan KIM sebagai fasilitator dalam memelihara dan meningkatkan semangat kegotong-royongan dan kebersamaan dalam masyarakat
Pasal 10

Peran KIM MELATI : Mencari, mengumpulkan, mengelola dan menyebarkan informasi kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya ;


BAB VI
PROGRAM KERJA
Pasal 11
       KIM MELATI SIDOARJO memiliki beragam unit usaha yang berbeda-beda. Hal ini kami manfaatkan sebagai pengetahuan dan informasi baru dengan harapan bisa terjalin sinergi yang baik dan saling mengisi antara anggotanya, untuk memaksimalkan kegiatan, KIM Melati Sidoarjo menyusun Program Kerja sebagai berikut :
  1. Pertemuan rutin 4 bulan sekali ( sesuai kebutuhan ), setiap anggota dapat berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang diadakan.
  2. Pembinaan anggota KIM setiap 6 (enam) bulan sekali (sesuai kebutuhan)
  3. Mengikuti pameran.Yang sangat bermanfaat untuk memperkenalkan produk kita kepada masyarakat luas.
Pasal 13
KE-ANGGOTAAN
      Syarat menjadi anggota KIM MELATI adalah : semua lapisan masyarakat yang masih berusia produktif.
Pasal 14
Setiap Anggota berhak :
  1. Menghadiri dan berbicara dalam rapat.
  2. Memiliki hak suara yang sama.
  3. Memilih dan di pilih menjadi pengurus.
  4. Mengajukan pendapat, saran usul untuk kebaikan dan kemajuan KIM MELATI
Pasal 15

Setiap anggota mempunyai kewajiban :
  1. Berpartisipasi dalam semua kegiatan KIM MELATI.
  2. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan Ketentuan lain yang berlaku dalam KIM MELATI.
  3. Memelihara serta menjaga nama baik kebersamaan dalam KIM MELATI.
Pasal 16

Keanggotaan berakhir apabla :
  1. Anggota meninggal dunia.
  2. Berhenti atas permintaan sendiri
  3. KIM MELATI membubarkan diri atau di bubarkan pemerintah
  4. Di berhentikan oleh pengurus karena melanggar aturan yang ada di AD/ART
BAB VII
 RAPAT ANGGOTA
PASAL 17
  1. Rapat anggota sekurang-kurangnya dilakukan 4 (empat) bulan sekali atau sesuai kebutuhan situasi dan kondisi.
  2. Rapat berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
  3. Rapat dapat di pimpin oleh Ketua, Sekretaris atau Pengurus.
BAB VIII
PENGURUS
Pasal 18
  1. Pengurus KIM MELATI dipilih oleh anggota.
  2. Persyaratan menjadi pengurus sebagai berkut :
          a. Mempunyai jiwa kepedulian dan sosial yang tinggi.
          b. Mempunyai pengetahan yang luas, jujur, loyal serta berdedikasi terhadap KIM MELATI
          c. Mempunyai ketrampilan dan semangat yang tinggi.
          d. Tidak pernah melakukan tindakan pidana serta terlibat organisasi terlarang.

Pasal 19
  1. Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 5 (lima) orang. ditambah sesuai kebutuhan serta perkembangan situasi, kondisi yang ada.
  2. Pengurus terdiri dari :
          a. Seorang ketua
          b. Seorang wakil Ketua
          c. Seorang sekretaris  
          d. Seorang bendahara
          e. Kepala bidang dan anggotanya sesuai kebutuhan
Pasal 20
Tugas dan kewajiban Pengurus :
  1. Merencanakan serta menyelenggarakan seluruh kegiatan KIM MELATI
  2. Membuat rencana kerja.
  3. Menyelenggarakan rapat pengurus atau seluruh anggota.
  4. Membuat ketentuan mengenai tugas dan wewenang serta tanggung jawab semua anggota dan pengurus.
Pasal 21
Pengurus mempunyai hak :
Mewakili semua kegiatan yang berhubungan dengan KIM MELATI

Pasal 22
Pengurus dapat di berhentikan bila :
  1. Meninggal dunia
  2. Mengundurkan diri
  3. melakukan kecurangan/penyelewengan, merugikan organisasi.
  4. Tid ak mentaati AD/ART ataupun ketentuan yang berlaku.
  5. Terlibat tindak pidana hukum
  6. Mencemarkan nama baik organisasi.
BAB IX
PEMBUKUAN ORGANISASI
Pasal 23
Buku-buku administrasi yang terdiri dari :
  1. Buku Induk Keanggotaan
  2. Buku Data Pengurus
  3. Buku Notulen
  4. Buku Kegiatan
  5. Buku Dokumen Kegiatan
  6. Buku Kas
  7. Buku Agenda Surat
  8. Buku Absen
  9. Buku Data Usaha
  10. Buku Profil KIM
BAB X
SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA
Pasal 24
Sumber dana KIM MELATI berasal dari :
  1. Dari iuran sukarela anggota;
  2. Dari bantuan pemerintah ;
  3. Dari prosentase hasil usaha/pameran; dan
  4. Sumbangan lain yang tidak mengikat.
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 25
  1. KIM MELATI dibubarkan jika melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
  2. Pembubaran KIM MELATI dapat dilaksanakan berdasarkan :
          a. Keputusan Rapat Pengurus dan anggota KIM MELATI
          b. Keputusan Pemerintah
BAB XII
PENUTUP
Pasal 26
         Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan dibahas pada Rapat Anggota.
                                                                                KIM MELATI
                                                                                     KETUA 
                                                                                        TTD
                                                                        E. SULISTYO WAHYUNI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Galery kegiatan