Selamat datang di blog kami. Kami kelompok yang didominasi para ibu rumah tangga yang berkeinginan untuk maju dan berkarya, blog ini adalah tempat kami untuk menunjukkan pada dunia bahwa kami ada, kami eksis dalam bisnis dan kami ingin terus melangkah ke depan. Demi mencetak generasi penerus yang tangguh, mandiri dan terus berkembang hingga mampu bersaing positif dalam skala Nasional dan dunia Internasional.

Kontak dan Informasi

Untuk informasi hub. kami di KH. Khamdani no. 14 RT.01, RW. 01 Desa Siwalanpanji, Kecamatan Buduran – Sidoarjo. Telp. 08123500763

Senin, 09 Februari 2015

DISPERINDAG LARANG SEMUA TOKO SAMPAI DESA JUAL MIRAS


DR. FENY APRILIA (KADIN PERINDAG, KOPERASI UKM & ESDM)

Diberi Toleransi Tiga Bulan 

SIDORJO (Ketertiban) – Pemkab Sidoarjomulai membatasi peredaran minuman beralkohol. Kepala Dinas Perindustrian,  Perdagangan, UMKM, dan ESDM Sidoarjo Fenny Apridawati mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan surat edaran terkait dengan pembatasan minuman beralkohol.
Sesuai dengan surat edaran Kementerian Perdagangan, penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di bawah lima persen harus dibatasi. Meski kadar alkoholnya dianggap sedikit, penjualan miras golongan A seperti bir pun tidak boleh dilakukan  di toko-toko atau minimarket secara bebas.
“Setelah surat edaran keluar, kami memberikan deadline selama tiga bulan kepada toko dan minimarket untuk menarik barang yang dijual,” ujar Fenny Apridawati kemarin.
Menurut dia, petugas Satpol PP tak bisa langsung menindak para pedagang yang masih menjual minuman beralkohol sebelum ada sosialisasi surat edaran kemenperindag. Namun, setelah tiga bulan ternyata masih ada penjual minuman beralkohol melebihi aturan tersebut, maka pemkab akan menindak tegas para penjual miras.
“Saat ini kami masih memberikan toleransi kepada para pedagang untuk menarik barang dagangannya,” katanya.
Larangan penjualan minuman keras berkadar alkohol di bawah lima persen Dr Siobhan L Campbell, Akademisi Australia yang Cinta Kota Delta (2) itu dimaksudkan untuk meghindari remaja mengonsumsi minuman beralkohol. Sebetulnya pemkab dan DPRD Sidoarjo pada September 2013 telah menggedok Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang antara lain mengatur dengan tegas pembatasan penjualan miras di Kabupaten Sidoarjo.
Perda itu menyebutkan, setiap orang dan/atau badan dilarang menjual minuman beralkohol di kios kecil, warung, stan PKL, dan lokasi penjualan yang berdekatan dengan empat ibadah, lembaga pendidikan, kantor, stasiun, terminal, rumah sakit, dan permukiman. Juga larangan untuk menyetir kendaraan bagi orang yang telah dipengaruhi minuman beralkohol. (nis/rek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Galery kegiatan