Selamat datang di blog kami. Kami kelompok yang didominasi para ibu rumah tangga yang berkeinginan untuk maju dan berkarya, blog ini adalah tempat kami untuk menunjukkan pada dunia bahwa kami ada, kami eksis dalam bisnis dan kami ingin terus melangkah ke depan. Demi mencetak generasi penerus yang tangguh, mandiri dan terus berkembang hingga mampu bersaing positif dalam skala Nasional dan dunia Internasional.

Kontak dan Informasi

Untuk informasi hub. kami di KH. Khamdani no. 14 RT.01, RW. 01 Desa Siwalanpanji, Kecamatan Buduran – Sidoarjo. Telp. 08123500763

Senin, 09 Februari 2015

WARGA PAGERWOJO BUDURAN DAPAT KEMUDAHAN LAYANAN PENGURUSAN SERTIFIKAT

SIDOARJO (Pertanian) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo menggelar program Layanan Rakyat Sertifikat Tanah (Larasita) yang dilaksanakan di beberapa desa di Kabupaten Sidoarjo.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Pemberdayaan BPN Kabupaten Sidoarjo Seno Prasetyo, Rabu (12/10/2011) saat ditemui wartawan media ini dikantornya.
“Program ini kita galakkan untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah. Karena kami yang datang ke desa untuk memberikan pelayanan sehingga masyarakat tidak perlu repot-repot lagi datang ke Kantor BPN Sidoarjo” katanya.
Program Larasita ini sudah dilaksanakan dibeberapa tempat seperti Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran dan Jati Kecamatan Sidoarjo.
“Alhamdulillah hingga saat ini, sudah cukup banyak warga masyarakat yang telah memanfaatkan program ini” tuturnya.
Menurut Seno bahwa sudah ratusan warga yang dilayani oleh BPN Sidoarjo dalam pengurusan sertifikat melalui program Larasita tersebut.
Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada semua masyarakat Kabupaten Sidoarjo, baik melalui media massa ataupun menyebarkan brosur ke desa-desa maupun instansi pemerintah dan swasta.

“Kami akan terus sosialisasikan program Larasita ini, baik melalui media massa ataupun dengan cara menyebarkan brosur ke kantor desa dan intansi lainnya” ucap pria ramah ini.
Ada beberapa beberapa  macam layanan pengurusan sertifikat yang diberikan dalam program Larasita ini, antara lain adalah perubahan dari hak guna bangunan (HGB) menjadi hak milik untuk rumah tempat tinggal tanpa ganti blanko, hapusnya hak tanggungan (HM) roya, Peralihan hak yang ssb-nya nihil dan pengukuran. (im)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Galery kegiatan