Untuk membenahi ‘carut marut’ permasalahan TKI, khususnya yang berkaitan dengan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, Presiden menugaskan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta instansi teknis terkait, guna melakukan evaluasi secara menyeluruh baik dari aspek permasalahannya di dalam negeri maupun di luar negeri. Arahan tersebut disampaikan Presiden dalam Rapat Kabinet Terbatas (25/4) di Kantor Presiden, sebagai wujud kepedulian Presiden terhadap permasalahan TKI yang dinilai tidak kunjung selesai.
Terkait dari aspek di dalam negeri, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mengkaji seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait, termasuk mengevaluasi PPTKIS, kegiatan pelatihan bagi TKI, maupun evaluasi terhadap TKI-nya sendiri. Dalam kesempatan itu, Presiden juga meminta agar PPTKIS yang tidak atau lalai dalam melaksanakan kewajibannya ditindak atau diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan terkait dengan evaluasi terhadap aspek luar negeri, Presiden mengarahkan agar semua MOU yang berkaitan dengan penempatan TKI di luar negeri yang telah ditandatangani dengan negara-negara sahabat seperti antara lain dengan pemerintah Malaysia, Korea Selatan, Jepang, Taiwan , Australia, UEA, Jordania, Qatar, Lebanon dan Syria, agar dikaji kembali. Pengkajian tersebut perlu dilakukan baik terhadap struktur gaji (insentif), kelayakan dan perlakuan serta perlindungan dari sisi kemanusiaan di negara bersangkutan. Apabila diperlukan langkah-langkah moratorium pengiriman TKI ke luar negeri dapat dilakukan.
Berkaitan dengan hal ini, Presiden juga menilai perlunya evaluasi secara kualitatif dan kuantitatif terhadap kasus-kasus yang merugikan TKI di negara-negara tujuan, termasuk mengevaluasi kinerja kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negari dalam rangka memberikan perlidungan kepada para TKI.
Presiden mengharapkan agar evaluasi persoalan TKI tersebut dapat dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi beserta instansi terkait, dalam suatu tim terpadu dan dapat diselesaikan dalam waktu segera. Sehingga apabila berdasarkan hasil evaluasi dan pengkajian tersebut, Pemerintah memandang perlu mengambil langkah-langkah atau pembenahan, maka langkah atau kebijakan pembenahan tersebut dapat segera dilakukan.
Namun, Presiden mengingatkan agar “success story” yang ada dari penempatan TKI di luar negeri, tidak boleh dinegasikan, dan harus disampaikan secara luas kepada masyarakat.
Walaupun demikian, Presiden juga berharap, agar dalam jangka panjang lndonesia tidak lagi mengirimkan TKI yang bekerja di sektor informal (rumah tangga). Untuk itu, pembangunan ekonomi diharapkan dapat meningkat untuk membuka lapangan kerja yang luas bagi rakyat Indonesia.
Berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan, Presiden pada bulan Juni direncanakan akan menghadiri dan berbicara di Sidang ILO. Pada kesempatan tersebut, Presiden juga berencana untuk mengajak negara-negara anggota ILO guna lebih memperhatikan perlindungan bagi tenaga kerja migran (lintas negara). (SBP/AK).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar